SOP

1. Tujuan SOP
SOP ini bertujuan untuk memberikan panduan yang jelas dan sistematis dalam pelaksanaan tugas Bakamla Jakarta Timur, termasuk pengawasan perairan, penegakan hukum maritim, dan penanganan insiden di laut. Dengan mengikuti SOP ini, diharapkan Bakamla Jakarta Timur dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi operasionalnya.


2. Ruang Lingkup SOP

SOP ini berlaku untuk semua personel Bakamla Jakarta Timur yang terlibat dalam kegiatan pengawasan maritim, patroli laut, penegakan hukum, serta penanganan insiden di wilayah perairan Jakarta Timur.


3. Prosedur Operasional

3.1 Patroli Laut

  • Persiapan Patroli:
    • Pastikan kapal patroli dan peralatan operasional dalam kondisi siap pakai (kapal, alat komunikasi, alat navigasi).
    • Menyusun rencana patroli yang mencakup rute, waktu, dan titik lokasi prioritas pengawasan.
    • Mengkoordinasikan dengan TNI AL, Polairud, dan instansi terkait lainnya mengenai jadwal dan rencana patroli.
  • Pelaksanaan Patroli:
    • Laksanakan patroli di jalur yang telah ditentukan, memantau lalu lintas kapal, serta mengidentifikasi potensi ancaman atau pelanggaran.
    • Pastikan patroli meliputi pemeriksaan kapal, pelabuhan, dan aktivitas yang mencurigakan.
  • Laporan Patroli:
    • Setiap patroli harus dilaporkan secara tertulis kepada pusat komando Bakamla Jakarta Timur, mencakup titik lokasi yang telah dipantau dan hasil pengawasan.

3.2 Penegakan Hukum Maritim

  • Identifikasi Pelanggaran:
    • Gunakan alat pemantau dan radar untuk mendeteksi pelanggaran yang terjadi di perairan Jakarta Timur (misalnya illegal fishing, penyelundupan, pelanggaran lalu lintas pelayaran).
  • Pemeriksaan Kapal:
    • Jika ditemukan kapal yang melanggar aturan, lakukan pemeriksaan terhadap dokumen kapal, muatan, dan kru.
    • Jika ditemukan pelanggaran serius, lakukan tindakan tegas sesuai prosedur hukum yang berlaku (penyitaan kapal, penangkapan pelaku, dll).
  • Pelaporan Pelanggaran:
    • Setiap tindakan penegakan hukum harus didokumentasikan secara lengkap dan dilaporkan kepada pusat komando dan pihak berwenang lainnya.

3.3 Penanganan Insiden Laut

  • Identifikasi Insiden:
    • Identifikasi insiden atau kecelakaan laut seperti kecelakaan kapal, tumpahan minyak, atau bencana lainnya di perairan Jakarta Timur.
    • Segera koordinasikan dengan tim SAR dan instansi terkait untuk penanganan cepat.
  • Tindakan Darurat:
    • Lakukan evakuasi korban jika diperlukan, berikan pertolongan pertama, dan pastikan keselamatan semua pihak yang terlibat.
    • Laporkan kejadian tersebut ke pusat komando dan pihak berwenang.
  • Pelaporan Insiden:
    • Semua insiden yang terjadi harus didokumentasikan dengan detail, termasuk langkah-langkah yang telah diambil untuk penanganan dan pemulihan.

3.4 Kolaborasi dan Komunikasi

  • Komunikasi:
    • Selama patroli atau operasi, pastikan komunikasi yang lancar dengan pusat komando dan instansi terkait lainnya menggunakan alat komunikasi yang aman dan efektif.
  • Kolaborasi dengan Instansi Terkait:
    • Jalin kerja sama yang erat dengan TNI AL, Polairud, dan instansi lainnya dalam melaksanakan tugas pengawasan dan penegakan hukum maritim di perairan Jakarta Timur.

3.5 Evaluasi dan Pelaporan

  • Evaluasi Kegiatan Operasional:
    • Lakukan evaluasi terhadap pelaksanaan patroli, penegakan hukum, dan penanganan insiden secara berkala untuk menilai efektivitas operasional dan mencari potensi perbaikan.
  • Pelaporan Kegiatan:
    • Semua kegiatan operasional harus dilaporkan secara tertulis kepada pimpinan Bakamla Jakarta Timur dan pihak terkait lainnya.

4. Kewajiban Personel

  • Mematuhi seluruh prosedur yang tercantum dalam SOP ini.
  • Melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, menjaga keselamatan, dan menghormati hak asasi manusia selama menjalankan operasi.
  • Menjaga komunikasi yang baik dengan pihak-pihak terkait untuk kelancaran tugas pengawasan dan penegakan hukum.

5. Penanganan Insiden

  • Identifikasi Insiden: Segera identifikasi jenis insiden yang terjadi dan tentukan prioritas penanganan.
  • Koordinasi: Koordinasikan dengan instansi terkait seperti TNI AL, Polairud, dan SAR untuk penanganan yang cepat dan tepat.
  • Pelaporan: Laporan insiden harus disampaikan dengan detail, termasuk waktu, lokasi, dan langkah-langkah yang telah diambil.

6. Dokumentasi dan Arsip

  • Semua kegiatan Bakamla Jakarta Timur harus didokumentasikan dengan baik, termasuk laporan patroli, penegakan hukum, dan penanganan insiden.
  • Dokumentasi harus disimpan dalam arsip yang rapi dan mudah diakses untuk evaluasi dan kepentingan hukum.