Bakamla Jakarta Timur bertugas untuk menjaga, mengawasi, dan menegakkan hukum di perairan Jakarta Timur. Dalam menjalankan tugasnya, Bakamla Jakarta Timur berlandaskan pada sejumlah regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia. Regulasi-regulasi ini memberikan pedoman dalam hal pengawasan, penegakan hukum, dan perlindungan sumber daya kelautan. Adapun regulasi yang menjadi acuan adalah sebagai berikut:
- Undang-Undang No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan
Sebagai dasar hukum utama dalam pengelolaan dan pengawasan wilayah laut Indonesia, yang mencakup tanggung jawab Bakamla dalam menjaga keamanan, keselamatan, dan kelestarian sumber daya kelautan. - Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
Mengatur penyelenggaraan pelayaran yang aman dan tertib di seluruh perairan Indonesia, termasuk kewajiban Bakamla dalam pengawasan pelayaran di wilayah Jakarta Timur. - Undang-Undang No. 1 Tahun 1973 tentang Penjagaan Laut dan Penegakan Hukum
Memberikan kewenangan bagi Bakamla dalam melakukan pengawasan, penjagaan, serta penegakan hukum di laut, untuk mencegah tindak pidana maritim seperti illegal fishing dan penyelundupan. - Peraturan Presiden No. 178 Tahun 2014 tentang Badan Keamanan Laut (Bakamla)
Mengatur pembentukan Bakamla sebagai lembaga yang memiliki tanggung jawab untuk menjaga kedaulatan maritim Indonesia, termasuk mengawasi kegiatan di laut dan menegakkan hukum laut. - Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 77 Tahun 2018 tentang Pengamanan Pelayaran
Mengatur tentang prosedur dan mekanisme pengamanan pelayaran, termasuk prosedur yang harus diikuti dalam pengawasan lalu lintas pelayaran serta perlindungan terhadap kapal yang beroperasi di perairan Jakarta Timur. - Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 56 Tahun 2014 tentang Pengawasan Sumber Daya Kelautan
Mengatur tentang pengawasan kegiatan perikanan dan kelautan, termasuk kewenangan Bakamla dalam menanggulangi illegal fishing dan menjaga kelestarian sumber daya kelautan. - Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Wilayah Laut
Memberikan pedoman bagi pengelolaan ruang laut di Indonesia, yang mencakup perlindungan dan pemanfaatan sumber daya laut secara berkelanjutan, termasuk di wilayah Jakarta Timur. - Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 82 Tahun 2016 tentang Penataan Ruang Laut
Mengatur tentang penataan ruang laut yang melibatkan berbagai pihak untuk memastikan pengelolaan wilayah laut yang optimal, termasuk di wilayah perairan Jakarta Timur. - Peraturan Terkait Lainnya
Termasuk regulasi yang diterbitkan oleh instansi terkait lainnya, seperti TNI AL, Polairud, dan pemerintah daerah, yang berfokus pada pengawasan, pengamanan, dan penegakan hukum di perairan Jakarta Timur.
Implementasi Regulasi
Bakamla Jakarta Timur melaksanakan regulasi-regulasi ini untuk memastikan bahwa semua kegiatan di perairan Jakarta Timur sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Setiap patroli, penegakan hukum, dan pengawasan dilakukan dengan merujuk pada regulasi tersebut untuk menjaga keamanan dan keselamatan laut serta memastikan keberlanjutan ekosistem maritim.